Mendagri Tegaskan Pilkada Aceh Digelar 2024

Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui suratnya bernomor 270/2416/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Aceh kembali menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada tahun 2024.
Dalam surat yang diteken oleh Direktur Jederal Otonomi Daerah, Akmal Malik, disebutkan bahwa pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada bulan November 2024. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8).
Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.
Selain itu, dalam surat pertanggal 16 April 2021 itu, maksud dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas memiliki dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.
Kemudian, dalam surat tersebut juga tertulis, guna mempedomani ketentuan peraturan peraturan-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur Pilkada Aceh.
Maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh Permerintah Daerah lainnya pada tahun 2024.
Komentar