Panwaslih Abdya Sampaikan Terbuka Soal Aduan Masyarakat Terkait DCS

BLANGPIDIE, READERS - Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK yang telah diumumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya pada 19 Agustus 2023 lalu, kini Panwaslih Abdya siap terima masukan dari masyarakat. Minggu (27/8/2023).
Soal pengaduan masyarakat ke Panwaslih, hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima masukan dan saran dari masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan.
"Sampai saat ini kami belum menerima terkait dengan sengketa dan masukan dari masyarakat maupun partai politik, terkait calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah di tetapkan," kata Rizwan.
Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, kata Rizwan, telah kita ketahui bersama bahwa DCS ini merupakan daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
"Apabila masyarakat menemukan bakal calon legislatif yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu bermasalah di daftar DCS, segera melaporkan ke Panwaslih Abdya atau ke Panwaslu Kecamatan setempat," ujarnya.
Rizwan melanjutkan, apabila ada partai politik yang merasa dirugikan setelah penetapan DCS segera melapor kepihak Panwaslih, agar dapat ditindaklanjuti.
"Sampai saat ini, Panwaslih Abdya belum menerima laporan pelanggaran terkait penetapan DCS, menjelang batas akhir dari penyampaian saran dan pendapat dari masyarakat, yakni hingga tanggal 28 Agustus 2023," pungkas Rizwan.
Komentar