Pemerintah Daerah se-Aceh Komit Berantas Korupsi, Target Capai 80,1 Persen
Penandatanganan komitmen tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, bersama pimpinan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) RI, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (9/2/2022).

Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, bersama seluruh Bupati dan Walikota se Aceh menandatangani komitmen meningkatkan capaian monitoring center for prevention (MCP) Aceh 2022 mencakup delapan area intervensi di hadapan Pimpinan KPK RI.
Penandatanganan komitmen tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, bersama pimpinan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) RI, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (9/2/2022).
Dikemukakan, pada tahun 2021 capaian akumulatif MCP pemerintah daerah se-Aceh capai 72,2 persen. Untuk tahun ini capaian MCP ditargetkan mencapai 80,1 persen.
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah mengatakan, peningkatan capaian MCP tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah Aceh dan daerah dalam mendukung pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel.
Dijelaskan, capaian MCP pemerintah daerah di Aceh tahun 2021 meningkat pesat dari tahun sebelumnya. Berkat kerja kolaboratif seluruh pihak dan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, penilaian MCP di Provinsi Aceh tahun 2021 mencapai 72,24 persen. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari capaian tahun 2020 lalu yang hanya mencapai 49,92 persen.
“Begitupun dengan Pemerintah Aceh, jika sebelumnya pada tahun 2020 mencapai 78,8 persen, maka pada tahun 2021 naik menjadi 84,5 persen,” ujar Taqwallah.
Tak hanya di provinsi saja capaian itu berhasil dilakukan, disebutkan sebanyak 19 daerah yang berubah status capaiannya menjadi lebih baik.
Jika melihat progres capaian MCP 2021, wilayah Aceh per 14 Januari 2022, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota di Aceh kembali siap untuk mempertahankan dan meningkatkan lagi capaian itu di tahun ini.
“Secara agregat untuk seluruh pemerintah daerah di Aceh, capaian tahun 2021 sebesar 72,2 persen atau kategori biru, dan kita harapkan pada tahun 2022 dapat mencapai 80,1 persen atau dalam kategori hijau,” ujar Taqwallah.
Sementara itu Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango disaat yang sama menyebutkan, terdapat delapan area intervensi MCP yang mereka bentuk karena dinilai di area itu banyaknya penindakan kasus korupsi.
Kedelapan area tersebut adalah manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.
Nawawi juga mengingatkan, capaian MCP jangan hanya sebatas angka saja. Namun ia ingin kedelapan area intervensi tersebut dapat dijalankan dan dibuktikan dengan baik di lapangan sesuai fakta angka.
“Kasus yang ditangani KPK dominan pada area perencanaan dan pengadaan barang dan jasa,” kata Nawawi.
Dikatakan, sejauh ini KPK RI memiliki mata ke seluruh pelosok penjuru negeri. Pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat. Meskipun demikian, dalam upaya pemberantasan korupsi, pihaknya lebih menggunakan strategi pencegahan melalui pendidikan dan perbaikan sistem pengelolaan pemerintahan.
“Kita membentuk sistem agar tak ada ruang untuk melakukan korupsi,” ucap Nawawi.
Selain memperkuat pendidikan anti korupsi dan sistem yang lebih baik, ada hal penting lainnya yang perlu dimiliki oleh pejabat pemerintah, yaitu integritas. “Tanpa integritas seluruh pendidikan dan sistem yang dibentuk akan runyam,” pungkas Nawawi.
Selain bupati dan Walikota se-Aceh, rapat koordinasi itu juga diikuti Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, Sekda dan Kepala Inspektorat seluruh kabupaten/kota, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).[]
Komentar