Pemkab Aceh Utara Larang Pejabat Gelar ‘Open House’ Lebaran
Meniadakan open house itu sesuai edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

Lhokseumawe – Pemerintah Aceh Utara melarang pejabat daerah setempat melarang adanya agenda open house saat Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M. Selain itu, juga melarang pejabat mudik menggunakan mobil plat merah.
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, menyebutkan ditiadakannya open house itu sesuai dengan edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bahwa semua daerah di Indonesia dilarang menggelar open house.
“Jadi, Pemkab Aceh Utara ikut aturan itu,” kata Hamdani, Sabtu (23/4/2022).
Ia menyebutkan, hal yang sama juga berlaku untuk pimpinan DPRD Aceh Utara. Sehingga, semua pejabat tinggi di kabupaten itu dipastikan tidak menggelar open house terbuka bersama rakyat dengan alasan pandemi Covid-19.
Menurut Hamdani, open house memang sudah dilarang sejak dua tahun terakhir di Indonesia. Alasannya karena pandemi Covid-19 yang masih menyebar di tanah air.
“Kalau sebelum pandemi selalu ada open house bupati, wakil bupati dan pejabat daerah serta masyarakat. Jadi ini tahun ketiga kita tidak open house,” sebut Hamdani.
Sedangkan untuk mobil dinas, sambung Hamdani, sudah diminta pejabat daerah untuk tidak menggunakannya selama mudik.
“Jadi mobil plat merah itu tidak boleh gunakan mudik. Harap itu dipatuhi oleh para pejabat eselon dua dan tiga. Karena yang punya mobil dinas hanya pejabat eselon saja,” pungkas Hamdani.
Komentar