Pilkada Aceh 2022 Tersendat di Anggaran
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Pemerintah Aceh, Kamaruddin Andalah menegaskan bahwa pihaknya berpandangan sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, bahwa Pemilihan Kepala Daerah harusnya dilaksanakan tahun 2022. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Komitmen Pemerintah Aceh sama dengan DPRA, Pilkada dilaksanakan sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2006 sebagaimana yang sudah kita sepakati bersama," kata Kamaruddin, Kamis (25/3/2021).
Dirinya mengatakan, di tengah-tengah proses mendorong Pilkada 2022, Pemerintah Aceh terbentur dengan masalah penganggaran soal pelaksanaannya nanti.
"Kendati demikian, Pemerintah Aceh akan terus melakukan pembahasan lebih lanjut terkait hal itu," ujarnya.
Sebelumnya plot anggaran Pilkada di dalam APBN 2021 sempat diusulkan Komisi Independen Pemilihan Aceh selaku penyelenggara. Berbagai kebutuhan yang terangkum dalam usulan itu, menurut KIP juga telah berpedoman pada ketentuan-ketentuan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
"Terkait penyusunan RAPBA tahun 2021, pemerintah Aceh juga pemerintah daerah lainnya, bersama dengan DPRA dan DPRD lainnya berpedoman kepada Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021," jelasnya.
Namun, Permendagri tersebut ternyata tidak diarahkan anggaran untuk Pilkada 2022, Sehingga saat ini perlu adanya kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Komisi anggaran DPRA untuk menyurati Menteri Dalam Negeri guna meminta ketegasannya.
Di samping itu, tambah Kamaruddin, Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada November 2020 lalu juga sudah menyurati Mendagri, meminta izin untuk mengalokasikan anggaran Pilkada, supaya ada nomenklatur menyangkut penggunaannya.
"Namun, sampai hari ini tidak dijawab. Sehingga kesepakatan karena kita sudah komitmen, untuk sementara dana pilkada kita amankan di dalam pos BTT, karena tidak ada arahan," kata Kamaruddin.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh menanggapi dengan serius mengenai Pilkada Aceh 2022. Hal tersebut juga berdasarkan berbagai pandangan, masukan-masukan dan tanggapan oleh pengurus partai politik baik lokal maupun nasional dan juga pandangan-pandangan dari ketua DRPA, ketua Komisi I DPRA serta Ketua KIP Aceh.[]
Komentar