UMP Aceh 2024 Naik 1,38 Persen

BANDA ACEH, READERS – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp3.460.672 atau naik 1,38 persen dibanding tahun sebelumnya, Rp3.413.666.
“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein, di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023) sore.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.
Akmil menjelaskan, keputusan itu ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada Jumat, 17 November 2023 lalu.
Kadisnakermobduk menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mendorong kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Kemudian, usulan dari Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari UMP sebelumnya.
Perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI /2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” sebut Akmil .
Diketahui, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau pekerja lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.
Karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu," sebutnya.
Selain itu, sambungnya, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Akmil juga menjelaskan, penetapan UMP menggunakan formula upah minimum berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik ini merupakan salah satu program strategi nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan-undangan dan wajib melaksanakan program strategi nasional.[HSP]
Komentar