Polisi Bongkar Praktik Tambang Ilegal, Dua Unit Beko Disita

Direktorat Reserse Kriminan Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di wilayah Aceh Besar. Penangkapan itu, polisi menyita dua unit ekskavator jenis beko.
Direktur Reserse Kriminan Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) yang sangat meresahkan warga.
“Atas laporan itu, Tim dari Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Sony, pada Kamis (21/10/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, kata Sony, ternyata pihaknya benar menemukan bahwa di sana terdapat lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Tidak hanya itu, setelah diobservasi, pihaknya juga menemukan alat berat yang sedang beroperasi di lokasi.
Ia menyebutkan, atas temuan itu petugas langsung menanyakan terkait aktivitas yang dilakukan kepada operator beko dan pengelola lokasi penambangan. Namun setelah diperiksa kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.
"Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, dua unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, bahkan satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal," pungkasnya.[mu]
Komentar