Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Perdagangan Ilegal Zat Berbahaya di Pidie

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) melakukan penyidikan perkara perdagangan merkuri dan sodium cyanide yang terjadi di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie, ini pihaknya telah memeriksa lima saksi.
"Saat ini sudah lima orang saksi yang kita periksa terkait kasus perdagangan merkuri dan sodium cyanide," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulis, pada Senin (5/7/2021).
Tidak hanya kelima saksi dari warga. Ia menyebutkan, dalam penyidikan tersebut pihaknya juga ikut memeriksa satu orang saksi ahli.
Dalam kasus ini, Polda Aceh menyita sejumlah barang bukti berupa 30 botol merkuri dengan berat masing-masing 1 kilogram dan 3 kaleng sodium cyanide berisi 120 kilogram.
"Barang buktinya sudah diamankan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.
Atas kasus tersebut nantinya akan diterapkan pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.[mu]
Komentar