Polisi Tangkap Dua Penggangkut Getah Pinus di Aceh Tengah

“Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton, sehingga kita tahan“

Waktu Baca 1 Menit

Polisi Tangkap Dua Penggangkut Getah Pinus di Aceh Tengah
Barang bukti yang diamankan dari pengangkut getah pinus di Aceh Tengah.

TAKENGON, READERS — Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap SD (27) dan WA (18), karena mengangkut hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dilengkapi surat resmi di Kampung Isaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Sabtu (3/9) malam.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang melihat adanya satu unit mobil L-300 pickup yang diduga mengangkut hasil hutan berupa getah pinus.

“Setelah ditelusuri, rupanya benar ada mobil L-300 pickup yang sedang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dan diberhentikan untuk diperiksa,” kata Nurochman, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).

Saat diperiksa, kata dia, SD yang merupakan pemilik getah pinus tersebut sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT THL dengan tujuan PT JMI. Namun kenyataannya mereka membawa getah sebanyak tiga ton.

"Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton, sehingga kita tahan," katanya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L-300 pickup, tiga ton getah pinus, dan satu lembar surat dari PT THL diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...