Prancis Larang Pemain Muslim Berbuka Puasa, Beda dengan Inggris dan Jerman

Waktu Baca 2 Menit

Prancis Larang Pemain Muslim Berbuka Puasa, Beda dengan Inggris dan JermanFoto: IST/Okezone
Para pemain Ankara Keciorengucu menyempatkan diri berbuka puasa di pinggir lapangan dalam laga Liga Turki divisi kedua antara Ankara Keciorengucu vs Giresunspor.

JAKARTA, READERS – Federasi Sepakbola Prancis (FFF) kembali menentang penerapan waktu istirahat selama pertandingan bagi pemain muslim untuk berbuka puasa selama bulan Ramadhan.

Mereka tidak mengizinkan para pemain muslim untuk membatalkan puasanya saat pertandingan berlangsung. 

Menurut laporan media, Komisi Wasit Federal (CFA) FFF mengirim email kepada para pejabat tahun lalu yang menyatakan bahwa dilarang menghentikan pertandingan untuk memungkinkan pemain muslim berbuka puasa dengan makan dan minum. 

Meskipun ada reaksi luas yang menuduh federasi tersebut Islamofobia, FFF tetap mempertahankan keputusannya untuk melarang istirahat sejenak bagi pemain muslim.

Menurut laporan media Prancis, RMC Sport, presiden CFA Eric Borghini mengatakan, komisi tersebut tidak akan memperbarui rekomendasinya untuk menghindari bentuk provokasi. 

Namun, komisi berencana turun tangan jika wasit tidak mematuhi aturan tersebut. 

“Jika kami menerima masukan bahwa hal itu terjadi lagi (gangguan pertandingan), kami akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan pengingat. Dalam pertandingan profesional, saya ragu hal itu akan terjadi,” ujarnya kepada media Prancis seperti dilansir moroccoworldnews, Kamis (14/3/2024).

Sikap Federasi Sepakbola Prancis ini berbeda dengan keputusan sejumlah negara Eropa lainnya yang mengizinkan pemain muslim untuk berbuka puasa sebelum melanjutkan pertandingan.

Misalnya, Inggris dan Jerman tetap memperbolehkan istirahat pertandingan selama bulan Ramadhan untuk memberikan kesempatan kepada pemain muslim berbuka puasa sebelum melanjutkan pertandingan. 

Namun, Prancis terus menentang keras tindakan tersebut. Federasi Sepakbola Prancis mendasarkan keputusannya dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pertunjukan afiliasi keagamaan, yang dilarang berdasarkan hukumnya.[]

Editor:
Sumber:Republika

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...