Satlantas Polresta Banda Aceh Kembali Amankan Belasan Motor Berknalpot Brong

Radhika mengatakan, para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

Waktu Baca 2 Menit

Satlantas Polresta Banda Aceh Kembali Amankan Belasan Motor Berknalpot BrongDok Humas Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH, READERS – Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh kembali melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polres setempat. Hasilnya, sebanyak 18 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan.

Kasatlantas Pokresta Banda Aceh Kompol Radhika Angga Rista mengatakan, selama bulan Ramadhan pihaknya fokus melakukan razia pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong). 


"Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh, dimana imbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksakanan tadarus di mesjid - mesjid,” kata Radhika, Kamis (21/4/2022) malam.

Radhika menuturkan, kepada masyarakat agar dapat menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang. 

Ia menyebutkan, pada razia sebelumnya Satlantas Polresta Banda Aceh sudah berhasil mengamankan sebanyak 125 motor yang menggunakan knalpot brong. 

Radhika mengatakan, para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

”Pastikan bulan suci ramadhan tahun ini aman, damai dan sehat, Polresta Banda Aceh mulai besok menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022, dan nantinya akan melibatkan patroli – patroli gabungan yang akan melibatkan TNI dan instansi terkait lainnya guna menciptakan wilkum Polresta Banda Aceh aman dari pengguna knalpot brong,” ujar Radhika. 

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan maka akan diberi hukuman denda dan kurungan. 

“Persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...