Senator Aceh: Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak

Waktu Baca 3 Menit

Senator Aceh: Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. [Dok. Ist]

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kembali mengusulkan revisi UU Pemilu agar masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, memastikan usulan ini akan disampaikan kepada Panmus dan Paripurna DPD RI pada Desember mendatang. Sebelumnya, pihak DPR dan Pemerintah telah menarik dan mengeluarkan revisi UU pemilu dari daftar Prolegnas prioritas tahun ini.

"Dalam Rapat tersebut disepakati RUU tentang pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas prioritas dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah. Sehingga total rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU," kata Fachrul Razi, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Ia menjelaskan, hal ini diusulkan oleh Komite I DPD RI berdasarkan tinjauan di daerah dan masukan dengan semua stakeholders pemilu, bahwa Revisi UU Pemilu harus masuk kembali dalam Prolegnas prioritas tahun 2022.

Di samping itu, ia menilai penyelenggaraan pemilu 2024 merupakan suatu pesta demokrasi terbesar di Indonesia dimana selain pemilihan legislatif dan pemilihan presiden juga dilaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Oleh karena itu UU Pemilu banyak kelemahan dan harus direvisi sebelum pelaksanaan pemilu 2024.

"Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi pemilu di Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, senator asal Aceh menjelaskan, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan pihaknya untuk membahas segera hal tersebut, di antaranya adalah semakin dekat waktu penyelenggaraan pemilu 2024.

Kemudian, berbagai elemen yang ikut terlibat langsung khususnya KPU dan Bawaslu tentu harus mempersiapkan sedari awal perencanaanya termasuk anggaran serta SDM nya.

"Penggunaan teknologi informasi yang masif perlu segera diwujudkan, dengan revisi diharapkan dapat diakomodasi apalagi kita memasuki era digital dan sedang menghadapi pandemi yg mengurangi bertatap muka," tegasnya.

Ia menambahkan, adanya revisi akan mengurangi regulasi yang masih multitafsir, mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan pengawasan, penguatan kelembagaan penyelenggara, mendorong penyelesaian sengketa dan proses yang sama, serta mendorong perbaikan mekanisme dan pencalonan, termasuk presidential threshold.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...