Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe Sudah Dihentikan Sementara dari PNS Sejak Juni 2022

Surat pemberhentian AF sebagai PNS ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe, saat itu, Suaidi Yahya tertanggal 30 Juni 2022. Bahkan dalam surat itu, AF diberi sanksi berupa pemotongan 50 persen pendapatan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Keputusan itu akan batal jika tersangka AF bebas dari jeratan hukum di kemudian hari.

Waktu Baca 3 Menit

Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe Sudah Dihentikan Sementara dari PNS Sejak Juni 2022

LHOKSEUMAWE, READERS - AF (54), seorang PNS di Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penipuan kasus penipuan calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata sudah diberhentikan sementara dari PNS sejak 24 Juni 2022.

Surat pemberhentian AF sebagai PNS ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe, saat itu, Suaidi Yahya tertanggal 30 Juni 2022. Bahkan dalam surat itu, AF diberi sanksi berupa pemotongan 50 persen pendapatan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Keputusan itu akan batal jika tersangka AF bebas dari jeratan hukum dikemudian hari.

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, melalui telepon, Minggu (31/7/2022) membenarkan perihal surat pemberhentian tersangka sebagai PNS sementara. “Kita tetapkan AF sebagai tersangka pada 24 Juni 2022. Kemudian, kita kabarkan ke Wali Kota Lhokseumawe sehingga diberikan sanksi itu secara administrasi kepegawaian,” sebut Faisal.

Faisal menyebutkan usai ditetapkan tersangka, polisi langsung mengumpulkan barang bukti dari para korban. “Saat itu ada 22 orang yang melaporkan tersangka kepada kami terkait kasus tersebut,” kata Faisal.

Faisal menambahkan sekarang ini sudah tambah satu lagi korban yang melaporkan tersangka. Korban itu beasal Kabupaten Bireuen, dia menyerahkan uang 100 juta pada tersangka dengan janji bisa meluluskan PNS.

“Sekarang ini sudah ada 23 korban yang melapor tersangka,” kata Faisal.

Dia mengatakan, kemungkinan korban terus bertambah. Bahkan sudah ada beberapa korban lainnya menghubungi dirinya per telpon. Namun, pihaknya meminta agar membuat laporan tertulis lengkap dengan bukti penipuan yang dilakukan.

“Misalnya bukti transfer, surat perjanjian bisa meluluskan PNS dan lain sebagainya. Bisa jadi, korban bertambah dan uang yang diraup oleh pelaku juga bertambah besar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka AF meraup keuntungan Rp 2,5 miliar dari 22 korban tersebar di Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen.

Pelaku juga memalsukan stempel Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe untuk memuluskan aksinya.

Selain itu, tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan faktor ekonomi dan uang hasil menipu itu digunakan untuk membayar utang. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Banda Sakti.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...