Eks Kadis Syariat Islam Galus Ditangkap, Diduga Korupsi Uang Santri

Waktu Baca 3 Menit

Eks Kadis Syariat Islam Galus Ditangkap, Diduga Korupsi Uang Santri

Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) kabupaten Gayo Lues (Galus), HS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pada program kegiatan peningkatan sumber daya santri tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 9 miliar lebih.

Selain HS, polisi juga menetapkan tersangka lainnya, yakni LM sebagai penyedia lokasi kegiatan dan SH selaku pejabat pelaksana teknis .

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021) mengatakan, sesuai dengan laporan hasil audit kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Prov Aceh Nomor: SR-0494/PW01/5/2021, tanggal 04 Maret 2021, dalam kasus itu diuraikan adanya penyimpangan dana yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 37 miliar.

"Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Dinas Syariat Islam melaksanakan program Peningkatan Sumber Daya Santri Kegiatan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Santri Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman, dengan anggaran sejumlah Rp 9.069.805.000. Terealisai terealisasi sejumlah Rp 9.027.949.000 yang bersumber dari Dana APBK-DOKA 2019," kata Carlie

Dana yang cair tersebut, dikatakan Carlie, rinciannya dipakai untuk belanja nasi panitia sejumlah Rp 5,4 miliar, belanja makanan ringan panitia Rp 2,4 miliar, belanja teh/kopi panitia Rp 1 miliar, belanja aqua gelas Rp 150 juta, dan belanja obat-obatan Rp 7 juta rupiah.

Namun, dalam pelaksanaannya, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik penggunaan dana tersebut tidaklah sepenuhnya benar. Di mana realisasinya jauh lebih kecil dari anggaran yang tertera.

Carlie menyebutkan, sebagai wakil direktur lokasi kegiatan, pelaku LM melakukan pemalsuan tandatangan direkturnya, tidak melaksanakan kegiatan sesuai program, hingga melakukan pembayaran-pembayaran belanja tidak sesuai kontrak.

Sedangkan tersangka SH, selaku pejabat tenaga teknis tidak melakukan tugas sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mematuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Carlie.

Lebih lanjut, dalam kasus ini pihak kepolisian menyita barang bukti berupa SK pihak terkait, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran dan rekening print out rekening koran.

Atas perbuatan tersebut, kata Carlie, ketiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9, dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Carlie.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...