Foto Feature: Kapal Rusia Tanpa Izin Masuk ke Perairan Aceh

Kapal pesiar asal Rusia bernama ‘La Datcha George Town’ yang lego jangkar di Pulau Rusa, Aceh Besar, masuk ke perairan Aceh tanpa izin keimigrasian.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh telah menahan dokumen resmi atau paspor milik 18 kru kapal.
BACA JUGA: Tim Gabungan Polda Aceh Periksa Kapal Pesiar asal Rusia
“Kita hanya mengambil paspornya. Karena orangnya masih menjalani karantina, jadinya kita bawa paspornya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono dalam konferensi pers, pada Senin (8/2/2021).
BACA JUGA: Kapal Yacht La Datcha Sudah Terpantau Sejak 4 Hari Lalu
Heni mengatakan, kapal yang berlayar dari Maldewa menuju Singapura itu diketahui sudah berada di kawasan Pulau Rusa sejak 5 Februari 2021.
BACA JUGA: 18 WNA di Kapal Yacht La Datcha Dikarantina 14 Hari
Posisi kapal super yacht itu kini berada di tengah laut atau 2-3 mil dari Pelabuhan Ulee Lheue, di Kota Banda Aceh. Demi keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi, petugas dari Angkatan Laut dan Pol Airud Polda Aceh dikerahkan untuk mengawasi.
Komentar