Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Dhuafa di Aceh Utara
Arif menyebutkan potensi tersangka baru pasti tidak ada berdasarkan alat bukti. Terkait kerugian nanti Kejaksaan akan menghitung dengan pihak terkait.

ACEH UTARA, READERS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021dan berpotensi akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada lima tersangka, mereka nanti akan diperiksa kembali. Bila ditemukan bukti-bukti yang baru kemungkinan tersangka akan bertambah,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, Jumat (5/8/2022).
Arif mengatakan potensi tersangka baru tetap ada, dan berdasarkan alat bukti baru lima orang yang jadi tersangka. Terkait kerugian nanti Kejaksaan akan menghitung dengan pihak terkait.
“Nantinya kita juga akan melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus itu,” tutur Arief.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Aceh Utara, menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi rumah duafa di lembaga Baitul Mal kabupaten setempat.
Kepala seksi intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, masing-masing tersangka yaitu, YI (43) Kepala Baitul Mal Aceh Utara, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
“Kemudian Z (39) Koordinator Tim Pelaksana, lalu M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) Ketua Tim Pelaksana,” ujar Arif.
Komentar