Ketua Kota LMND Banda Aceh Tanggapi Terkait Propaganda Gelap di Kota Lhoksuemawe dan Aceh Utara

Waktu Baca 2 Menit

Ketua Kota LMND Banda Aceh Tanggapi Terkait Propaganda Gelap di Kota Lhoksuemawe dan Aceh Utara
Ketua LMND Kota Banda Aceh, Dedi Saputra saat melakukan aksi di depan Gedung DPRA. (Foto for Readers.id).

BANDA ACEH, READERS – Eksekutif kota - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ek-LMND) Banda Aceh menanggapi soal hasutan berupa spanduk propokatif yang bertebar luas di beberapa titik di Kota Lhoksuemawe dan Aceh Utara.

Adapun tulisan propokatif yang ditulis adalah bentuk pembubaran untuk LMND dalam Naggroe Aceh.

“Bubarkan LMND dalam Nanggroe Aceh dan Jangan Profokasi mahasiswa, kemudian LMND aceh jangan memecah belah rakyat aceh dan LMND jangan mengaku mahasiswa kalau kerjanya lebih dari mafia.” Demikian tulisan tersebut. Rabu (13/9/2023).

Atas hasutan itu, Ketua LMND Kota Banda Aceh, Dedi Saputra atau Bung Jhon menyampaikan bahwa gerakan ini adalah kelompok gelap yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi mereduksi dan mengganggu kosentrasi gerakan yang dibangun oleh LMND di Aceh dalam beberapa bulan terakhir ini.

“LMND di Aceh sedang fokus melakukan diskusi-diskusi secara online dan juga mengorganisir masyarakat terkait dengan berbagai persoalan mendasar di Aceh. Seperti persoalan perusahan tambang dan lingkungan, pelangaran HAM yang belum diselesaikan oleh negara, dan juga terbengkalai beberapa pembangunan infastruktur di aceh dan beberapa persoalan lain di Aceh,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, propaganda gelap yang dilakukan tentu akan memicu dan memecah belah persatuan dan kesatuan anak bangsa terkhususnya di Kota Lhoksuemawe dan Aceh Utara.

Ia juga mengatakan bahwa propokatif tersebut menyalahi prinsip bernegara sebagaimana yang telah diatur oleh Pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 pasal 28E ayat 3 dengan bunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Ketua lmnd banda aceh juga menantang oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap fitnah ini untuk berdebat secara terbuka.

“Jangan kemudian meredupsi gerakan mahasiswa yang sedang mengadvokasi persoalan dan mendesak mendesak Polresta Kota Lhoksuemawe dan Polres Aceh Utara untuk menyelidiki dan menindak tegas oknum yang telah memprofokasi hingga mencedarai organisasi LMND,” pungkasnya.

Editor:
Sumber:rilis

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...