Lapas Kelas IIA Banda Aceh Terima Surat Izin Operasional Klinik Pratama dari DPM-PTSP Aceh Besar

BANDA ACEH, READERS - Lembaga Kelas IIA Banda Aceh resmi memperoleh Surat Izin Operasional Klinik sebagai Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh Besar pada Kamis (6/4/2023).
Resminya menjadi Klinik Pratama ditandai dengan diserahkan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah No. 004/KLINIK.P/AB/2023 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional klinik pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penyerahan Sertifikat Standar Klinik Pratama itu diserahkan langsung oleh Kepala DPM-PTSP Aceh Besar, Agus Husni kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar didampingi Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat dan staf klinik secara simbolis bertempat di kantor DPM-PTSP Aceh Besar.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar menyampaikan apreasiasi yang luar biasa kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengurusan Izin Mendirikan Klinik (IMK) hingga memperoleh Izin Operasional Klinik Pratama (IOK).
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu Lapas Banda Aceh dalam memperoleh IMK hingga OMK, terkhusus Kepala Dinas DPM-PTSP Aceh Besar, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar dan juga apreasiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Banda Aceh atas kinerjanya pertama tercepat memenuhi target Dirjenpas dari 7 UPT Pemasyarakatan Aceh dalam pengurusan izin klinik ini," kata Said Mahdar.
Said Mahdar mengatakan, seluruh kegiatan merupakan wujud peningkatan layanan yang diberikan Lapas Banda Aceh kepada Warga Binaannya.
Komentar