Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Impor Produk dan Aksesori Pakaian

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) aturan terbaru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk dan aksesori pakaian.
"Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait impor produk pakaian dan aksesoris pakaian untuk lindungi pelaku usaha dalam negeri," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat, dalam keterangannya, pada Selasa (16/11/2021).
Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021. Aturan ini telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 hingga tiga tahun mendatang.
Syarif menjelaskan, dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
Hasil penyelidikan tersebut membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena disebabkan lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," ujarnya.
BMTP dikatakan Syarif, merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri.
Barang itu bisa berupa sejenis atau barang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
"Dalam aturan terbaru ini, Pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian," kata Syarif.
Adapun kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian, diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.
Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 142/PMK.010/2021 tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC berharap, kebijakan BMTP ini berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian.
"Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja," ucap Syarif.
Untuk informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc, atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat.
Komentar