Penyegelan Mars Hotel Lantaran Melanggar Syariat Islam

Waktu Baca 2 Menit

Penyegelan Mars Hotel yang dilakukan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh ternyata dilatarbelakangi temuan kasus pelanggaran syariat Islam dan berujung tanpa ada izin usaha.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, berdasarkan temuan itu, penyidik menindaklanjutinya dengan penindakan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) dan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Beberapa kasus tahun lalu setelah kita dalami dan dimintai keterangan, awalnya terkait pelanggaran syariat terus berkembang tidak adanya izin usaha terhadap hotel tersebut," kata Heru, saat dijumpai di kantornya, pada Selasa (23/2/2021).

Adapun pelanggaran syariat yang dilanggar dikatakan Heru, yakni ikhtilath dan khalwat. Kasus tersebut terjadi pada 2018 silam dan telah ditindaklanjuti.

Atas dua pelanggaran itu penginapan yang berada di Jalan Mr Teuku Moh Hasan atau tepatnya di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh tersebut mendapatkan sanksi.

"Jadi ini ada unsur pembinaan tahapan sanksi administratif," ujar Heru.

Ke depan, dikatakan Heru, setiap pengurusan izin itu didahulukan dengan permohonan di PTSP (Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seterusnya ada beberapa persyaratan, dan salah satunya ada rekomendasi dari Satpol PP dan WH.

Tempat-tempat usaha, khususnya penginapan yang akan diberikan rekomendasi nantinya akan ditinjau terlebih dahulu untuk memastikan penerapan syariat Islam benar-benar dijalankan.

"Kita juga menindaklanjuti, memberikan rambu-rambu, peringatan-peringatan terhadap kamarnya, tamunya harus ada surat nikah dan memiliki KTP dengan alamat yang sama," ungkapnya.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...