Satpol PP Segel Dua Salon Pelanggar Syariat di Banda Aceh

Dua salon kecantikan di Banda Aceh disegel oleh Petugas Satpol PP dan WH. Penyegelan tersebut dilakukan karena diduga melakukan praktek yang melanggar syariat.
"Iya tadi pagi ada kita segel, di Simpang Surabaya, Lamseupeng satu. Kemudian di Lamtemen Timur satu salon," kata Pelaksana harian Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Efendi A. Latief kepada readers.Id, Selasa (29/6/2021).
Efendi menuturkan, penyegelan dua tempat itu merupakan buntut dari ditangkapnya pasangan liwat (homo seksual) pada awal bulan Juni lalu.
Atas perintah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, pihaknya menutup total kedua salon tersebut. Sedangkan untuk pelaku hanya dilakukan pembinaan, karena tidak sesuai dengan qanun.
"Dari hasil itu, sudah kita bawa ke kantor pada saat itu. Sesudah itu kita periksa, hasil-hasilnya belum sampai ke memasukkan sesuatu ke dalam sesuatu. Makanya tidak bisa kita jerat dengan liwat itu," ujar Effendi.
Effendi menyebutkan, penangkapan di dua salon tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 4 Juni 2021. Kemudian satu lagi dilakukan seminggu kemudian.
"Penyegelannya memang tidak boleh buka lagi, tutup total, untuk usaha lain silakan, tapi untuk itu tidak bisa lagi," kata Efendi.[acl]
Komentar