Sidang Paripurna Rancangan Qanun Pilkada Aceh Ditunda

Waktu Baca 2 Menit

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ditunda. 

Menurut Dahlan, rapat tidak bisa dilanjutkan karena mengingat rancangan qanun yang akan dibahas ialah usul prakarsa dari Pemerintah Aceh.

"Maka salah satu tahapan pengesahannya adalah Gubernur menyampaikan rancangan qanun tersebut dalam rapat paripurna DPR Aceh," kata Dahlan, di Gedung Utama DPR Aceh, Senin (5/7/2021).

Sebab itu, kata Dahlan, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memohon kepada DPR Aceh agar pengesahan rancangan qanun Aceh ini ditunda terlebih dahulu.

Ia menyebutkan, penundaan pengesahan qanun ini mengisyaratkan bahwa Gubernur Aceh belum sepakat untuk melakukan pengesahan qanun yang dimaksud, dikarenakan belum mendapat hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, lanjut Dahlan, jika rapat paripurna ini tetap dilanjutkan, maka persetujuan bersama sebagaimana harapan pasal 38 qanun Aceh tentang Tatacara Pembentukan Qanun dipastikan tidak akan terlaksana.

"Maka daripada itu rapat paripurna pada hari ini tidak dapat kita lanjutkan," jelas Dahlan.

Diketahui, DPR Aceh pada hari ini menganggendakan dua pembahasan dalam rapat paripurna. Yang pertama yaitu dalam rangka Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021.

Kemudian, rapat paripurna dalam rangka Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...