USK Jadi PTN BH, BEM: Jangan Sampai Mahasiswa Jadi Korban

Universitas Syiah Kuala (USK) akan berubah statuta menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH). Keputusan ini berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Prof Nizam pada 9 November 2021 lalu.
Berdasarkan evaluasi terhadap dokumen usulan tersebut, pada prinsipnya Kementerian menyetujui untuk dapat diproses lebih lanjut. Seperti pembahasan RPP PTNBH USK antar kementerian, penetapan PP PTN BH USK oleh presiden hingga proses transisi 4 tahun.
Perubahan statuta ini disambut baik oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (BEM USK). Kendati ada catatan kritis yang disampaikan, yaitu setiap kebijakan harus berorientasi untuk kepentingan dan kemajuan mahasiswa USK sendiri.
"Jangan sampai kesannya mahasiswa jadi korban. Tentunya kebijakan yang dibuat oleh rektorat juga mementingkan faktor dari suara mahasiswa," kata Ketua BEM USK, Fikrah Aulia saat dihubungi readers.ID, Selasa (16/11/2021).
Fikrah mengaku, pihaknya telah membuat kajian dan secara keseluruhan atas nama BEM sepakat mendukung peralihan status USK dari Perguruan Tinggi Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi PTN BH.
"Di usianya yang setengah abad, sudah saatnya USK sebagai kampus jantong hate rakyat Aceh ini naik level ke status yang lebih tinggi," kata Fikrah.
Pihaknya mendukung rektorat untuk mempercepat perampungan poin-poin yang harus segera dipenuhi menuju kampus PTN BH sebagaimana yang disyaratkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Diketahui, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang USK menjadi PTN BH, maka USK masih tetap diselenggarakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan belum diperkenankan menyelenggarakan kegiatan akademik dan non akademik secara otonom.
Sementara itu Rektor USK, Prof Samsul Rizal menyampaikan, sebelum ditetapkan menjadi PTN BH oleh presiden, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada mahasiswa. Dalam sosialisasi itu menjelaskan kelebihan USK ditetapkan menjadi PTN BH.
"Salah satu keunggulan dari PTN BH, dapat mempercepat terwujudnya USK sebagai universitas sosio-technopreneur. Karena itu, dukungan semua pihak sangat penting hingga status PTN BH disahkan oleh Presiden nantinya," kata Prof Samsul melalui keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Prof Samsul Rizal menerangkan, keunggulan utama PTN BH terletak pada kewenangan yang otonom. Karena itu, status PTN BH berimplikasi terhadap peluang meningkatkan kualitas baik otonomi akademik maupun non-akademik yang lebih luas, lebih cepat berkembang dan berinovasi.
"Kewenangan mengembangkan program studi (prodi), guna merespon kebutuhan pasar dan aspek strategis di pemerintahan, serta proses perizinan pengembangan prodi dapat lebih cepat," ungkap Prof Samsul.
Sementara dari aspek aset dan finansial, dengan PTN BH, USK bisa mencari pemasukan tambahan untuk kegiatan pelayanan, baik itu untuk mahasiswa, dosen ataupun seluruh civitas akademika, sehingga menunjang misi universitas membangun akselerasi yang lebih kuat dan lebih besar.
Manfaat lain, kampus lebih cepat respon pada perputaran aset, misalnya ada alat yang usang dan harus diganti, maka akan cepat teratasi.
"Semua itu, dalam rangka pengembangan berbagai aset produktif untuk mendukung aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, seperti pembukaan usaha dari unit strategis (optimalisasi aset)," kata rektor.
Berikut daftar perguruan tinggi yang sudah berstatus PTN-BH di Indonesia:
1. Universitas Indonesia (UI)
2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
3. Institut Pertanian Bogor (IPB)
4. Universitas Padjadjaran (Unpad)
5. Universitas Gadjah Mada (UGM)
6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
7. Universitas Airlangga (Unair)
8. Universitas Diponegoro (Undip)
9. Universitas Hasanuddin (Unhas)
10. Universitas Sumatera Utara (USU)
11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
12. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
13. Universitas Andalas (Unand)
14. Universitas Brawijaya (UB)
Komentar