Dirkrimsus Polda Aceh Dicopot, YARA Apresiasi Komitmen Polri

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menyampaikan apresiasi atas komitmen kepolisian mencopot Dirreskrimsus Polda Aceh dan Kapolres Aceh Tenggara dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
"Itu artinya, siapapun yang bersalah akan ditindak oleh pihak kepolisian. Kita apresiasi terhadap komitmen dan konsistensi Polri dalam menegakkan hukum," kata Safar kepada readers.ID, Sabtu (5/6/2021).
Menurutnya, dengan adanya pencopotan dan pemeriksaan tersebut mengindikasikan bahwa siapapun yang bersalah, akan ditindak oleh pihak kepolisian.
"Anggotanya sendiri pun ditindak kalau memang melakukan pelanggaran hukum. Jadi kita berharap, bukan hanya masyarakat, tapi semua aparatur pemerintahan negara harus taat pada hukum. Karena kalau tidak, maka akan terjadi seperti pencopotan ini," ungkap Safar.
Ketua YARA itu juga berpesan agar Kapolres Agara dan Dirreskrimsus Polda Aceh yang baru saja diangkat, menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran supaya bekerja sesuai ketentuan ke depan.
"Paling tidak bisa belajar dari pejabat sebelumnya. Artinya, jangan melakukan kesalahan apapun. Bekerjalah sesuai dengan aturan yang ditentukan," pungkasnya.
Komentar