Gaji Ratusan Juta, Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

JAKARTA, READERS - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN," kata Pratikno kepada media.
Ia mengatakan telah terbit Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dari jabatan Kepala Otorita IKN dan juga Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka.
Menindaklanjuti hal itu, kata Pratikno, telah terbit per hari ini Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
"Sekaligus Pak Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan mengangkat Wakil Menteri ATR sebagai Wakil Otorita IKN," katanya.
Dikatakan Praktikno, Presiden meminta Basuki dan Raja Juli menjamin percepatan pembangunan dengan sebaik-baiknya, sesuai visi pada rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berharap kepercayaan investor tetap tinggi setelah pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe dari jabatannya.
"Tapi saya kira enggak ada masalah. Mudah-mudahan justru mempertinggi kepercayaan karena yang menggantikan menteri dan wakil menteri," kata Basuki saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Basuki menjelaskan bahwa tugas pelaksana tugas (Plt.) Kepala Otorita IKN tidak ada bedanya dengan tugas yang selama ini diemban oleh Bambang Susantono selaku pejabat sebelumnya.
Ia menilai penunjukan dirinya sebagai Plt. Kepala Otorita IKN tidak mengurangi kepercayaan investor terhadap keberlanjutan pembangunan IKN.
Basuki menambahkan saat ini progres pembangunan IKN sudah mencapai 80 persen untuk tahap 1 dan 2 dengan penggunaan dana APBN.
Adapun tugas Basuki dan Wamen ATR Raja Juli Antoni adalah menyelesaikan persoalan status tanah hingga pembentukan pemerintah daerah khusus IKN.
Kejelasan dari status tanah tersebut, kata Basuki, akan mempercepat investasi masuk di IKN.
Gaji Ratusan Juta
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui apa alasan Bambang dan Dhony mengundurkan diri.
Bambang dan Dhony dilantik oleh Jokowi sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN periode 2022-2027 pada 10 Maret 2022
Sebelum jadi bos IKN, Bambang dikenal luas sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi.
Bambang juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) dengan spesialisasi tugas urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Dhony Rahajoe merupakan petinggi salah satu perusahaan swasta di Indonesia yang bergerak di sektor properti, yakni Sinarmas Land.
Menjabat sebagai bos IKN, mereka menerima gaji ratusan juta rupiah per bulan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Otorita IKN menerima Rp 172.718.840 per bulan dan Wakil Kepala Otorita IKN menerima Rp 155.180.670 per bulan.
Gaji pokok Kepala Otorita IKN Rp 5.040.000, tunjangan melekat Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, tunjangan kinerja Rp 153.422.000.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN menerima gaji pokok Rp 4.899.300, tunjangan melekat Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, tunjangan kinerja Rp 138.079.800
Mereka juga menerima dana operasional pekerjaan. Dana operasional Kepala Otorita IKN Rp 178.000.000, sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145.000.000.[]
Komentar