Koperasi di Aceh Tengah Diminta Stop Suplai Kopi ke Starbucks

Author

Waktu Baca 3 Menit

Koperasi di Aceh Tengah Diminta Stop Suplai Kopi ke Starbucks
Logo Sturbucks. (Foto: Republika/EPA)

BANDA ACEH, READERS – Koperasi di Aceh Tengah, Aceh, diminta harus berani stop suplai kopi ke Starbucks yang telah pro terhadap Israel.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengamat kopi di Banda Aceh, Hadi. 

Israel kini melakukan penjajahan dan pembunuhan terhadap ribuan umat muslim di Palestina. Karena itu menurut Hadi, di antara cara untuk membantu kemerdekaan Palestina adalah dengan memboikot produk yang mendukung Israel, salah satunya memboikot Starbucks.

“Apapun masalahnya, koperasi di Aceh Tengah harus berani memboikot penyaluran kopi untuk brand-brand yang pro Israel, seperti ke Starbucks,” kata Hadi kepada READERS.ID, Selasa (14/11/2023).

Dia mengungkapkan, di Aceh Tengah terdapat salah satu koperasi yang telah melakukan kerja sama atau suplai kopi ke Starbucks.

“Kami meminta, koperasi yang menyuplai kopi ke Starbucks harus berani stop suplai kopi sebagai bentuk mendukung kemerdekaan Palestina."

Kalau tidak berani, lanjut Hadi, artinya koperasi tersebut secara tidak langsung mendukung atau berpihak kepada Israel yang menjajah Palestina.

“Ini tidak sesuai dengan harapan kita bersama. Tidak ada yang lebih penting melainkan kemerdekaan Palestina,” ujarnya.

Selain koperasi kopi yang bersangkutan, Hadi juga menekankan koperasi atau perusahaan lainnya yang menyuplai barang ke Starbucks atau pro Israel agar menghentikan kegiatan tersebut.

Aceh sebagai salah satu daerah yang kental dengan Syariat Islam, kata Hadi, mestinya harus lebih ekstra menggaungkan kemerdekaan Palestina.

Pernyataan itu Hadi sampaikan seiring MUI telah haramkan mendukung dan membeli produk yang secara terang-terangan pro Israel.

Dilansir dari Kumparan.com, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, Niam menyatakan haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023) lalu.[HSP]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...