Selasa, Masuk ke Aceh Wajib Ada Surat Bebas Covid-19

Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan memperketat penjagaan di pos penyekatan yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara (Sumut).
Setiap warga yang melintas harus memiliki surat dokumen RT-PCR, swab antigen atau genose. Itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/9212.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei pukul 00.00 WIB, di mana tanggal 17 sudah berakhir larangan mudik maupun penyekatan," kata Direktur Lantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sandoni, pada Minggu (16/5/2021).
Ia menyampaikan, semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi boleh memasuki Aceh asal membawa surat bebas Covid-19.
"Semua petugas yang menjaga empat perbatasan Aceh-Sumut tetap akan bekerja 24 jam untuk mengecek semua kendaraan yang memasuki aceh," ujarnya.
Dir Lantas Polda Aceh mengimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) agar segera menyampaikan informasi surat edaran kepada para penumpang yang akan berangkat menuju Aceh.
"Menyampaikan wajib membawa Surat keterangan bebas Covid-19 swab antigen. Karena apabila ada penumpang yg tidak membawa surat tersebut, maka bus akan diputar balik ke arah Sumut," tegasnya.
"Kendaraan pribadi tetap akan diputar balik ke sumut apabila tidak membawa surat swab antigen," imbuhnya.[acl]
Komentar