Wali Nanggroe Diminta Bertemu Presiden Bahas Pilkada Aceh 2022

Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir menyarankan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan lembaga lainnya di Aceh bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membicarakan tentang pelaksanaan Pilkada 2022.
"Saya kira harus terlibat Wali Nanggroe, lembaga-lembaga kita di Aceh untuk melakukan lobi-lobi ke Jakarta, terutama ke pak Presiden," kata Irpannusir, di Banda Aceh, Senin (15/2/2021) dilansir Antara.
BACA JUGA:
DPP Demokrat: Seharusnya Gubernur Pimpin Advokasi Pilkada Aceh 2022
Dahlan Mengajak Semua Elemen Bersinergi untuk Pilkada 2022
Bicara Pilkada, Tinggalkan Dulu Label Partai Nasional
Pemprov Aceh, DPRA dan KIP Disarankan Kompak Temui Mendagri Bahas Pilkada
Irpannusir mengatakan, semua pihak di Aceh harus sependapat terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, begitu juga para politikus diharapkan dapat meninggal lebel partai nasional untuk membicarakan kepentingan Aceh.
Kata Irpannusir, dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa hari ini tidak berbicara kepentingan nasional, melainkan kepentingan Aceh, bahwa Pilkada harus dilaksanakan 2022.
"Kawan-kawan yang sepakat untuk itu, baik dari partai lokal maupun nasional, ayo kita lakukan ini untuk menjaga marwah Aceh," ujarnya.
Tak hanya itu, Politikus PAN ini juga menyarankan pimpinan DPR Aceh untuk menggelar rapat paripurna dewan dalam rangka pengambilan keputusan dan sikap lembaga, hingga ke kabupaten/kota.
"Saya menyarankan kepada lembaga DPRA perlu menggelar paripurna menyepakati agar Pilkada ini tetap 2022, dan mendorong juga dilakukan oleh DPR kabupaten/kota di Aceh," kata Irpannusir.
BACA JUGA:
PGMI Menolak Pilkada Aceh Digelar 2022
KIP Aceh: KPU Tidak Melarang Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022
KPU Larang KIP Aceh Jalankan Tahapan Pilkada 2022
KIP Aceh Tak Punya Anggaran Untuk Pelaksanaan Pilkada
Seperti diketahui, Aceh sudah melaksanakan rapat koordinasi antara DPR Aceh, Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan pimpinan DPRK kabupaten/kota se Aceh. Hasilnya semua sepakat Pilkada Aceh digelar 2022.
Namun, Kamis (11/2/2021) pekan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan KIP Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024
Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra.
KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.[acl]
Komentar